Perempuan dalam Islam: Tubuh, Pikiran dan Jiwa

Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD), yang terselenggara di Kairo, Mesir pada tahun 1994 silam merupakan tonggak penting dalam meningkatkan kesadaran global terkait isu-isu sentra dalam kehidupan perempuan. Bertempat di Universitas Al-Azhar–universitas tertua di dunia–konferensi ini sangat penting bagi eksistensi wanita Muslim. Adapun tajuk yang diangkat mengenai “Agama, Populasi, dan Pembangunan”.

Pendekatan untuk pembangunan yang berkelanjutan adalah pengendalian populasi dengan keluarga berencana. Akibatnya, di banyak negara jutaan perempuan harus merelakan tubuhnya secara terpaksa dipasangi alat kontrasepsi tanpa mengetahui informasi yang komprehensif tentang efek samping dari beragam metode yang ada dan informasi lain terkait hak dan kesehatan reproduksi.

Apa yang terjadi di Kairo ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination Discrimination against Women – CEDAW). CEDAW menekankan pentingnya mengangkat hak perempuan yang diperkuat oleh Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan UU HAM No. 39 tahun 1999. Namun demikian, HAM berlaku untuk semua manusia dan gender neutral. Dan karena nilai budaya yang menyebabkan perempuan tidak sama dengan laki-laki maka disusunlah CEDAW oleh gerakan perempuan. Sumbangan khusus dari CEDAW adalah definisi diskriminasi terhadap perempuan yakni menyisihkan, membedakan atau meminggirkan perempuan.

Melawan Pandangan Tradisional

Adalah sebuah kelaziman dari banyak tradisi agama, budaya maupun filsafat dalam memandang seorang wanita kerap kali hanya berdasarkan sudut pandang tubuh daripada melihat dari segi pikiran dan jiwa. Kendati ia secara tradisional telah dikenali atas dasar tubuh, namun  nahasnya mereka justru tidak dilihat sebagai “pemilik” tubuh itu sendiri .

Masalah siapa yang mengendalikan tubuh wanita –pria, negara, gereja, komunitas, atau wanita –telah menjadi salah satu masalah yang paling mendasar dari pembahasan Konferensi Kairo kala itu.

Sebuah fakta, bahwa wanita Muslim tidak hanya keras menentang pandangan tradisional picik itu akan tetapi juga berkaitan dengan kontrol tubuhnya.

“Kenyataan ini menunjukkan bahwa wanita Muslim tidak lagi tanpa nama, tanpa wajah, atau tidak bersuara. Mereka siap berdiri dan dihitung.” ujar Riffat Hasan

Pembebasan dan Penindasan
Wanita seperti Khadijah, Aishah dan Rabiah Adawiyah al-Basri menjadi tokoh penting dalam masa awal Islam. Meskipun demikian, hendak diakui atau tidak, tradisi Islam pada umumnya masih sangat patriarkal. Ini bermakna, bahwa sumber-sumber yang menjadi dasar pegangan nya, terutama Al-Quran, Sunnah, Hadits, dan Fiqih (teks yurisprudensi), telah ditafsirkan hanya oleh laki-laki muslim saja. Para mufasir laki-laki ini telah menjalankan tugas dari mulai mendefinisikan status ontologis, teologis, sosiologis, dan eskatologis wanita muslim.

Seorang wanita tidak bisa mengungkapan kenyataan tentang dirinya sendiri. Kaum pria menafsirkanya, mendifinisikanya dan menentukan secara sepihak apa yang baik dan tidak baik dilakukan oleh wanita.

Kencangnya tali kekang konstruksi sosial yang patriarkis ini membuat hak-hak perempuan begitu mudah dikebiri dan diberangus. Sehingga mulai dari akses pendidikan, hak bersuara, mengekspresikan diri hingga kebebasan menentukan pilihan menjadi sangat mustahil untuk diwujudkan.

Tak ayal bila daftar mufasir perempuan tak lebih dari hitungan jari—atau mungkin lebih sedikit lagi. Selamanya sejarah perempuan raib ditindih kedigdayaan dan relasi kuasa sosial masyarakatnya. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika sampai sekarang, mayoritas wanita muslim telah terpenjara selama berabad-abad dalam ikatan fisik, mental, dan emosional yang diterimanya secara pasif dan pasrah.

Beberapa tahun terakhir, oleh sebab adanya tekanan undang-undang yang tidak memihak kepada wanita. Sebagian dari mereka yang memiliki tingkat kesadaran dan pendidikan yang mumpuni mampu menangkap sinyal kalau selama ini ternyata agama—lebih sering—digunakan sebagai instrumen penindasan daripada sebagai alat pembebasan.

Tiga Asumsi Teologis

Sebagai hasil dari studi dan refleksi tentang bagaimana wanita menempati posisi tidak setara dibandingkan pria. Menurut pemahaman Riffat Hasan (feminis berkebangsaan Pakistan) dalam tradisi Islam, juga tradisi Yahudi dan Kristen, ada tiga asumsi teologis utama yang menjadi struktur kuat dari kaum laki-laki. Dan dugaan superioritas terhadap wanita ini telah didirikan di atas ketiga asumsi tersebut.

Pertama, ciptaan utama Tuhan adalah laki-laki, bukan perempuan, karena perempuan diyakini telah diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, karenanya merupakan turunan dan ontologis sekunder;

Kedua, wanita, bukan pria, adalah agen utama dari apa yang umumnya disebut “Kejatuhan,” atau tragedi pengusiran pria dari Taman Eden, karena itu “semua anak perempuan Hawa” harus dianggap dengan kebencian, kecurigaan, dan penghinaan; dan

Ketiga, bahwa perempuan diciptakan bukan hanya dari laki-laki tetapi juga untuk laki-laki, yang menjadikan keberadaannya hanya bersifat instrumental dan tidak mendasar.

Keyakinan Muslim tentang Kesetaraan Gender

Muslim begitu mudah percaya–sama halnya dengan orang Yahudi atau Kristen–bahwa Adam adalah ciptaan utama Tuhan sedangkan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Sementara itu, mitos ini jelas berakar dalam catatan Yahweh tentang penciptaan dalam Kejadian 2: 18-24, mitos ini tidak memiliki dasar apa pun dalam Al-Quran yang menggambarkan penciptaan manusia dalam istilah yang sepenuhnya sederajat.

Dalam 30 atau lebih bagian yang berkaitan dengan subjek penciptaan manusia, Al-Quran menggunakan istilah-istilah umum untuk kemanusiaan dan tidak disebutkan kata Hawa. Kata “Adam” muncul 25 kali dalam Al-Quran, tetapi digunakan 21 kali sebagai simbol untuk kemanusiaan yang sadar diri. Di sini, penting untuk menunjukkan bahwa “Adam” adalah kata Ibrani–dari “adamah,” yang berarti “tanah”–dan umumnya berfungsi sebagai kata benda kolektif yang merujuk pada “manusia” daripada orang laki-laki. Dalam Al Quran lagi, kata “Adam” sebagian besar tidak merujuk pada manusia tertentu tetapi pada manusia dengan cara tertentu.

Al-Quran secara merata dan seimbang menggunakan istilah citra feminin dan maskulin untuk menggambarkan penciptaan manusia dari satu sumber tunggal. Bahwa ciptaan Tuhan adalah umat manusia yang tidak berbeda; bukan laki-laki atau perempuan yang tersirat dalam sejumlah ayat-ayat Al-Quran.

Jika Al- Quran tidak membuat perbedaan antara penciptaan pria dan wanita –seperti yang jelas tidak terjadi –mengapa umat Islam percaya bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam?

Sulit membayangkan bahwa umat Islam mendapat ide ini langsung dari Kejadian 2, karena sangat sedikit muslim yang  membaca Al-kitab. Sangat mungkin bahwa cerita tulang rusuk memasuki tradisi Islam melalui sisipan dalam literatur Hadits selama abad-abad awal Islam.

Secara teologis, sejarah kedudukan perempuan dinilai lebih rendah dalam tradisi Islam—juga Yahudi dan Kristen—mulanya dimulai dengan kisah penciptaan Hawa dari tulang rusuk yang bengkok. Dampak negatif dari kisah ini pada kehidupan wanita Yahudi, Kristen dan Muslim tidak mungkin dilebih-lebihkan. Pada saat yang sama, perlu diingat bahwa Al-Quran, yang bagi umat Islam pada umumnya dijadikan sebagai sumber Islam yang paling otoritatif saja tidak mendiskriminasi perempuan.

Bias yang ada dalam budaya Arab-Islam di abad-abad awal Islam menyusup ke tradisi Islam sebagian besar melalui literatur Hadits, dan menghalangi niat Al-Quran untuk membebaskan wanita dari status makhluk yang lebih rendah, sehingga membuat mereka bebas dan setara dengan pria.

Al-Quran tidak hanya menekankan bahwa kebenaran itu identik dalam hal laki-laki atau perempuan, tetapi juga menegaskan, secara jelas lagi konsisten, kesetaraan perempuan dengan laki-laki dan hak fundamental mereka yaitu untuk mengaktualisasikan potensi manusia yang mereka bagikan secara setara dengan laki-laki.

Untuk Membangun Kedamaian dan Keadilan

Allah menyatakan dengan jelas dalam Al- Quran bahwa Tuhan tidak mungkin bersalah atas ketidakadilan, tirani, penindasan, atau kesalahan. Oleh karena itu, Al-Quran, sebagai firman Tuhan, tidak dapat dijadikan sumber bagi ketidakadilan manusia, dan ketidakadilan yang menyasar perempuan muslim tidak dapat dianggap berasal dari Tuhan. Karena tujuan Islam dalam Al-Quran sendiri adalah guna menciptakan perdamaian yang hanya bisa terwujudkan dalam lingkungan yang adil.

Tulisan merupakan peraman alih bahasa dari artikel Dr Riffat Hasan dengan judul asli Women in Islam: Body, Mind and Spirit . Dia adalah anggota Islamic Research Foundation International dan  Profesor Studi Agama dan Humaniora di University of Louisville, Louisville, KY. Pada Februari 1999, ia mendirikan Jaringan Internasional untuk Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan di Pakistan (INRFVVP),